Thursday, May 17, 2012

2 Polisi & 4 Wartawan Pemeras Pedagang Perhiasan Ditahan

Jakarta, Dua polisi dan 4 wartawan yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pedagang berlian akhirnya ditangkap. Keduanya kini ditahan di Markas Polda Sumut di Medan.

"Para pelaku ditangkap, pada Rabu (16/5) malam menyusul laporan Punamurti, seorang pegusaha berlian yang mengaku diperas para pelaku," kata Kasubdit III Reserse Kriminal Umum AKBP Andre Setiawan, Kamis (17/5/2012).

Dua polisi yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polsek Kutalimbaru, Polresta Medan. Mereka bernama Brigadir Syahrizal dan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Aza A Qoiman.

Sementara 4 pria yang mengaku sebagai wartawan itu masing-masing bernama Zulmi Aldi, Kiki Budi, Wasis dan Agam Darmawi. Mereka mengaku wartawan tabloid Warta Polisi terbitan Bandung, Jawa Barat.

"Para pelaku menuding berlian yang dijual korban merupakan barang palsu," ujarnya.

Untuk mencegah kasusnya diproses secara hukum, para pelaku meminta uang sebesar Rp 150 juta. Karena berada di bawah ancaman, korban kemudian memberikan uang Rp 8 juta.

"Uang itu diambil para tersangka. Namun karena dinilai tidak cukup, 13 kantung kecil berlian milik korban juga dirampas (pelaku)," jelasnya.

Tak lama setelah dilaporkan, polisi akhirnya menangkap para pelaku. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 8 juta, dan enam bungkus berlian disita.

"Pengakuan tersangka berlian yang lainnya sudah dijual. Kasusnya kita proses dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," kata Andre Setiawan.
Get Adobe Flash player

0 komentar:

Post a Comment