Batamia.com| Pemerintah membentuk lembaga baru untuk mengawasi KPU dan Bawaslu. Lembaga dimaksud adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuh anggotanya sudah dilantik Presiden, pertengahan Juni lalu, setelahdipilih melalui sidang uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Lingkup tugas DKPP adalah memeriksa dan memutuskanpengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, dan Bawaslu berserta jajarannya sampai tingkat bawah.
Wacana yang kemudian muncul, apakah pembentukan DKPP tidak tumpang tindih dengan tugas wewenang Bawaslu sebagai pengawas penyelenggara pemilu? Apakah DKPP mampu menjamin terlaksananya penyelanggaraan Pemilu yang demokratis? Pertanyaan inilah yang menjadi tema program Pilar Demokrasi, yang diselenggarakan oleh KBR68H. Perbincangan kali ini bersama Veri Junaidi (Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Perludem), danSaut Hamonangan Sirait (Angota DKPP).
Saut Hamonangan Sirait menyebutkan, DKPP memiliki kewenangan memberhentikan penyelenggara pemilu. Baik itu pemberhentian secara tetap, sementara dan teguran tertulis. “Itulah kewenangan yang ada di DKPP, memang kita belum merumuskan apa saja yang menjadi kewenangan dalam bentuk prosedur maupun operasionalnya. Kita prioritaskan menerima pengaduan saja,” tambah Saut.
Sementara menurut Veri Junaidi, sebenarnya DKPP bukan dibentuk Pemerintah, DKPP mewakili beberapa unsur. Veri menjelaskan, memang pada 2009 Dewan Kehormatan dibentuk oleh KPU. Begitu ada usulan dari Bawaslu atas sebuah pelanggaran, maka KPU membentuk Dewan Kehormatan. “Tapi kemudian problemnya, dalam praktiknya Dewan Kehormatan sulit bekerja, karena yang di Dewan Kehormatankan itu anggota KPU juga, lalu kenapa anggota KPU sendiri yang membentuk, maka dibentuk Dewan Kehormatan di luar struktur KPU,” tambah Veri
Menurut Saut, DKPP paling tidak butuh ada 11 peraturan yang harus keluarkan, dengan tenggat waktu 12 September. Selain harus ada public review terhadap naskah akademisnya, dengan melibatkan pihak perguruan tinggi juga, atau pakar yang kompeten. Dan nanti juga harus konsultasi dengan pemerintah maupun DPR, untuk bisa disetujui atau tidak nantinya. “Di satu sisi DKPP menyusun kode etik, tapi di pasal lain juga dikatakan KPU dan Bawaslu bersama DKPP menyusun kode etik. Idealnya Bawaslu, KPU dan DKPP memproduk suatu kode etik bersama,” jelas Saut.
Veri menyatakan rasa optimismenya soal komposisi anggota DKPP, terlebih dengan melihat sosok Jimly Asshiddiqie. Veri menyebut catatan sukses saat Jimly membangun Mahkamah Konstitusi dari nol sampai menjadi lembaga yang sangat berwibawa. Veri berharap dengan keberadaan Jimly, bisa menjadikan DKPP menjadi lembaga yang benar-benar memiliki kredibilitas, menjadi lembaga yang disegani, lembaga penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu.
“Artikel ini sebelumnya disiarkan pada program Pilar Demokrasi KBR68H. Simak siarannya setiap Senin, pukul 20.00-21.00 WIB di 89,2 FM Green Radio” (82)
0 komentar:
Post a Comment